Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum Perdata: Merujuk KUHP, PT Antam Tak Perlu Tanggung Jawab Atas Penipuan Karyawannya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 03:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Demikian pula pada kasus PT Aneka Tambang yang digugat utuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Faizal Kurniawan sehubungan kasus oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming discount pembelian logam mulia emas.

"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal, Jumat (22/1).


Dia mengatakan, kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

"Karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya, yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik, tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan, namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum," sambungnya.

Faizal juga mengatakan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat. Sebab dalam kasus ini, Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan Pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” demikian Faizal.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya