Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum Perdata: Merujuk KUHP, PT Antam Tak Perlu Tanggung Jawab Atas Penipuan Karyawannya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 03:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Demikian pula pada kasus PT Aneka Tambang yang digugat utuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Faizal Kurniawan sehubungan kasus oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming discount pembelian logam mulia emas.

"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal, Jumat (22/1).


Dia mengatakan, kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

"Karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya, yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik, tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan, namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum," sambungnya.

Faizal juga mengatakan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat. Sebab dalam kasus ini, Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan Pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” demikian Faizal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya