Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum Perdata: Merujuk KUHP, PT Antam Tak Perlu Tanggung Jawab Atas Penipuan Karyawannya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 03:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Demikian pula pada kasus PT Aneka Tambang yang digugat utuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Faizal Kurniawan sehubungan kasus oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming discount pembelian logam mulia emas.

"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal, Jumat (22/1).


Dia mengatakan, kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

"Karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya, yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik, tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan, namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum," sambungnya.

Faizal juga mengatakan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat. Sebab dalam kasus ini, Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan Pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” demikian Faizal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya