Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum Perdata: Merujuk KUHP, PT Antam Tak Perlu Tanggung Jawab Atas Penipuan Karyawannya

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 03:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Demikian pula pada kasus PT Aneka Tambang yang digugat utuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Faizal Kurniawan sehubungan kasus oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming discount pembelian logam mulia emas.

"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal, Jumat (22/1).


Dia mengatakan, kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

"Karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya, yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik, tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan, namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum," sambungnya.

Faizal juga mengatakan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat. Sebab dalam kasus ini, Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan Pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” demikian Faizal.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya