Berita

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Nusantara

Pelanggar Prokes Di Surabaya Tak Tebus KTP Yang Disita, Data Kependudukannya Akan Diblokir

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11-21 Januari 2021.

Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.

Mereka pun mendapat sanksi berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda untuk syarat pengambilannya.


Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak membayarkan denda, pihaknya bakal melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran, kalau KTP Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1).

"Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk akan menghubungi Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat (pelanggaran) lagi," sambungnya.

Hingga saat ini, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

Sementara di jajaran kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Setelah 7 hari melakukan penindakan (apabila KTP tidak diambil), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya