Berita

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto

Nusantara

Pelanggar Prokes Di Surabaya Tak Tebus KTP Yang Disita, Data Kependudukannya Akan Diblokir

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11-21 Januari 2021.

Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.

Mereka pun mendapat sanksi berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda untuk syarat pengambilannya.


Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak membayarkan denda, pihaknya bakal melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran, kalau KTP Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1).

"Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk akan menghubungi Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat (pelanggaran) lagi," sambungnya.

Hingga saat ini, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

Sementara di jajaran kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Setelah 7 hari melakukan penindakan (apabila KTP tidak diambil), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya