Berita

Jurubicara Satgas Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki/RMOLLampung

Nusantara

Mulai 25 Januari, Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Per 25 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung melarang pelaksanaan sebuah jenis resepsi pernikahan. Ini merupakan pelaksanaan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung pada Selasa kemarin (19/1).

Jurubicara (Jubir) Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandarlampung, Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang dapat mengumpulkan massa.


"Kami informasikan kepada seluruh warga untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa, tidak boleh dilaksanakan," terang Ahmad Nurizki, Kamis (21/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Walikota akan segera diterbitkan. Aturan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kalau akad nikah saja boleh, asal dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," tegasnya.

Nurizki berharap dengan adanya kebijakan ini pandemi Covid-19 di Bandarlampung bisa ditekan. Lebih jauh lagi, kondisi di Bandarlampung pun dapat tetap kondusif.

"Surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan akan kita setop," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya