Berita

Jurubicara Satgas Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki/RMOLLampung

Nusantara

Mulai 25 Januari, Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Per 25 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung melarang pelaksanaan sebuah jenis resepsi pernikahan. Ini merupakan pelaksanaan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung pada Selasa kemarin (19/1).

Jurubicara (Jubir) Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandarlampung, Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang dapat mengumpulkan massa.


"Kami informasikan kepada seluruh warga untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa, tidak boleh dilaksanakan," terang Ahmad Nurizki, Kamis (21/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Walikota akan segera diterbitkan. Aturan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kalau akad nikah saja boleh, asal dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," tegasnya.

Nurizki berharap dengan adanya kebijakan ini pandemi Covid-19 di Bandarlampung bisa ditekan. Lebih jauh lagi, kondisi di Bandarlampung pun dapat tetap kondusif.

"Surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan akan kita setop," tandasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya