Berita

Jurubicara Satgas Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki/RMOLLampung

Nusantara

Mulai 25 Januari, Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Per 25 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung melarang pelaksanaan sebuah jenis resepsi pernikahan. Ini merupakan pelaksanaan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung pada Selasa kemarin (19/1).

Jurubicara (Jubir) Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandarlampung, Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang dapat mengumpulkan massa.


"Kami informasikan kepada seluruh warga untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa, tidak boleh dilaksanakan," terang Ahmad Nurizki, Kamis (21/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Walikota akan segera diterbitkan. Aturan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kalau akad nikah saja boleh, asal dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," tegasnya.

Nurizki berharap dengan adanya kebijakan ini pandemi Covid-19 di Bandarlampung bisa ditekan. Lebih jauh lagi, kondisi di Bandarlampung pun dapat tetap kondusif.

"Surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan akan kita setop," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya