Berita

Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar demo di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Nusantara

Demo Kementerian LHK Dan KPK, Massa Desak Kasus Perambahan Hutan Sumut Dituntaskan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, (21/1).

Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Siti Nurbaya menindak tegas jajarannya karena dianggap telah gagal menyelesaikan permasalahan perambahan hutan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

"Kami minta yang terhormat Ibu Siti Nurbaya segera membentuk tim investigasi menyelesaikan masalah perambahan hutan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat," seru orator.


Beragam spanduk turut dibentangkan dalam aksi tersebut. Beberapa di antaranya berbunyi meminta pencopotan Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Konservasi Wilayah I karena telah gagal dalam bekerja.

"Kami anak rantau Sumut yang tergabung Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih mendesak agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya segera dicopot," tambah Kordinator AMSUB, Kurnia.

Bila tuntutan tak ditindaklanjuti, mereka mengaku akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Selain mencopot Kepala BKSDA Sumut beserta jajaran, ada beberapa tuntutan lain yang disampaikan AMSUB, di antaranya mendesak Menteri LHK membentuk tim investigasi mengusut perambahan hutan konservasi SM Karang Gading, Hutan TNGL, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas sesuai amanat UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

AMSUB juga meminta Menteri LHK mengkaji ulang permasalahan kelompok tani yang telah menggunakan surat izin dari KLHK bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang diduga kuat dibentuk oleh pengelola lahan illegal. Lalu memeriksa Kades Paluh Kurau, Hamparan Perak yang diduga mengetahui ada 14 pengusaha yang melakukan perambahan hutan SM Karang Gading.

Massa juga meminta pengusuran indikasi kelebihan HGU PT Bandar Meriah di Jalan Mekar Makmur Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Usut tuntas dugaan penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh PT Karimun Aromatic di Pangkalan Susu, serta beberapa tuntutan lain.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya