Berita

Tokoh nasional, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Ternyata Rizal Ramli Punya Legal Standing Kuat Untuk Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya harus mengkaji kembali putusannya yang menolak permohonan judicial review yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli. Di mana Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus. 

Dalam penolakannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada Rizal Ramli sebagai pemohon.

MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden.


Namun anggapan itu keliru. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun redaksi, Rizal Ramli ternyata pernah diusung menjadi calon presiden oleh banyak partai.

Dukungan itu terjadi di tahun 2009, di mana ada banyak partai yang sudah meneken dukungan di atas kertas untuk pencalonan presiden Rizal Ramli.

Seperti dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang ditandatanggani Ketua Umum PPNUI Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal PPNUI Saepul Rizal Map.

Kemudian dukungan dari DPP Partai Buruh, Ketua Umum Muchtar Pakpahan dan Sekjen Sonny Pudjisasono.

Mantan Menko Kemaritiman itu juga mendapat dukungan tertulis dari Partai Perjuangan Indonesia Baru yang diteken Sekjen Alex Mesakh.

Selain itu ada juga dukungan dari Partai Sarikat Indonesia (PSI). Dukungan lengkap dengan pembubuhan tanda tangan Ketua Umum PSI Rahardjo Tjakraningrat dan Sekjen PSI Nazir Muchamad

Tidak cukup sampai di situ, dukungan juga diberikan oleh Partai Karya Perjuangan yang ditandai surat dari Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin dan Sekjen Jackson Andre Kumaat

Rizal Ramli juga mendapat persetujuan dari Ketua Presidium Nasional, Dewan Presidium Nasional (DPN) Sudir Santosa untuk diusung sebagai calon presiden.

Dukungan-dukungan itu setidaknya bisa menjadi bukti bahwa Rizal Ramli memiliki legal standing yang tegas sebagai pengguggat presidential threshold.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya