Berita

Tokoh nasional, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Ternyata Rizal Ramli Punya Legal Standing Kuat Untuk Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya harus mengkaji kembali putusannya yang menolak permohonan judicial review yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli. Di mana Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus. 

Dalam penolakannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada Rizal Ramli sebagai pemohon.

MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak pernah diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai calon presiden.


Namun anggapan itu keliru. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun redaksi, Rizal Ramli ternyata pernah diusung menjadi calon presiden oleh banyak partai.

Dukungan itu terjadi di tahun 2009, di mana ada banyak partai yang sudah meneken dukungan di atas kertas untuk pencalonan presiden Rizal Ramli.

Seperti dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang ditandatanggani Ketua Umum PPNUI Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal PPNUI Saepul Rizal Map.

Kemudian dukungan dari DPP Partai Buruh, Ketua Umum Muchtar Pakpahan dan Sekjen Sonny Pudjisasono.

Mantan Menko Kemaritiman itu juga mendapat dukungan tertulis dari Partai Perjuangan Indonesia Baru yang diteken Sekjen Alex Mesakh.

Selain itu ada juga dukungan dari Partai Sarikat Indonesia (PSI). Dukungan lengkap dengan pembubuhan tanda tangan Ketua Umum PSI Rahardjo Tjakraningrat dan Sekjen PSI Nazir Muchamad

Tidak cukup sampai di situ, dukungan juga diberikan oleh Partai Karya Perjuangan yang ditandai surat dari Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin dan Sekjen Jackson Andre Kumaat

Rizal Ramli juga mendapat persetujuan dari Ketua Presidium Nasional, Dewan Presidium Nasional (DPN) Sudir Santosa untuk diusung sebagai calon presiden.

Dukungan-dukungan itu setidaknya bisa menjadi bukti bahwa Rizal Ramli memiliki legal standing yang tegas sebagai pengguggat presidential threshold.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya