Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari/Net

Hukum

PT 20 Persen Tidak Diatur Di UUD 45, Feri Amsari: Tentu MK Sangat Berwenang Menghapusnya Dari UU Pemilu

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bisa dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20 persen yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli.

"MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1).


Menurut Feri, PT 20 persen tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ungkapnya.

Gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang ditolak MK meminta PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu dihapus.

Rizal mendalilkan, ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya