Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net

Politik

MK Tolak Gugatan RR, Ubedilah Badrun: Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas pencalonan presiden dinilai berpihak pada kekuasaan dan dapat mempengaruhi kualitas presiden Indonesia di masa depan.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai jalan pikiran hakim MK tidak progresif. Mereka tidak memiliki niatan untuk memikirkan masa depan demokrasi yang berkualitas.

"Tentu ini keputusan yang tidak berpikir ke depan, tidak progresif, tidak memikirkan masa depan Indonesia dan masa depan demokrasi yang berkualitas," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).


Ubedilah pun mempertanyakan kredibilitas argumen lima dari sembilan hakim MK yang menolak gugatan RR. Di mana, MK menilai bahwa permohonan RR tidak dapat diterima karena lemahnya legal standing.

"Saya mencermati putusan MK ini aneh, sebab sebelumnya 12 gugatan kepada MK tentang threshold dengan individu dan lembaga, 11 dari 12 gugatan itu diperkenankan dibahas, diadili oleh MK. Jadi sebenarnya legal standing mereka sama seperti Rizal Ramli," jelas Ubedilah.

Tak pelak, sambungnya, putusan MK atas gugatan RR itu memunculkan dugaan kuat bahwa MK tidak menjalankan fungsinya dengan benar.

"Terlihat lebih berpihak pada kekuasaan. Rasa keadilan terlihat diabaikan. Jadi jika ada yang mengatakan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Kekuasaan itu ada benarnya," pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya