Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/RMOL

Hukum

Waktu Terbatas, KPK Segera Rampungkan Berkas Pemberi Suap Juliari Batubara

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu perkara suap yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat Menteri Sosial.

Hal itu dikarenakan, penyidik hanya mempunyai waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap pihak pemberi suap.


"Perkara ini kan harus cepat ya selaku pemberi suap itu menurut ketentuan Undang-Undang itu hanya bisa ditahan selama waktu 20 hari pertama dan 40 (hari selanjutnya). Jadi kurang lebih dua bulan harus selesai," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (20/1).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa, bekas perkara penyidikan untuk tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan proses persidangan pada awal Pebruari.

"Awal Februari harus segera P21," kata Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan terlebih dahulu fokus kepada perkara suap.

Apalagi, Karyoto mengaku mengalami beberapa kendala untuk menyelidiki keterlibatan lain, yaitu selain keterbatasan waktu, KPK juga kekurangan personel.

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain maupun adanya kerugian negara seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan masuk dalam penyelidikan baru.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu gak cukup waktu. Karena bulan awal Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," jelas Karyoto.

Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tersangka pemberi suap. Yaitu, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya