Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/RMOL

Hukum

Waktu Terbatas, KPK Segera Rampungkan Berkas Pemberi Suap Juliari Batubara

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu perkara suap yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat Menteri Sosial.

Hal itu dikarenakan, penyidik hanya mempunyai waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap pihak pemberi suap.


"Perkara ini kan harus cepat ya selaku pemberi suap itu menurut ketentuan Undang-Undang itu hanya bisa ditahan selama waktu 20 hari pertama dan 40 (hari selanjutnya). Jadi kurang lebih dua bulan harus selesai," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (20/1).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa, bekas perkara penyidikan untuk tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan proses persidangan pada awal Pebruari.

"Awal Februari harus segera P21," kata Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan terlebih dahulu fokus kepada perkara suap.

Apalagi, Karyoto mengaku mengalami beberapa kendala untuk menyelidiki keterlibatan lain, yaitu selain keterbatasan waktu, KPK juga kekurangan personel.

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain maupun adanya kerugian negara seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan masuk dalam penyelidikan baru.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu gak cukup waktu. Karena bulan awal Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," jelas Karyoto.

Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tersangka pemberi suap. Yaitu, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya