Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/RMOL

Hukum

Waktu Terbatas, KPK Segera Rampungkan Berkas Pemberi Suap Juliari Batubara

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu perkara suap yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat Menteri Sosial.

Hal itu dikarenakan, penyidik hanya mempunyai waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap pihak pemberi suap.


"Perkara ini kan harus cepat ya selaku pemberi suap itu menurut ketentuan Undang-Undang itu hanya bisa ditahan selama waktu 20 hari pertama dan 40 (hari selanjutnya). Jadi kurang lebih dua bulan harus selesai," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (20/1).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa, bekas perkara penyidikan untuk tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan proses persidangan pada awal Pebruari.

"Awal Februari harus segera P21," kata Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan terlebih dahulu fokus kepada perkara suap.

Apalagi, Karyoto mengaku mengalami beberapa kendala untuk menyelidiki keterlibatan lain, yaitu selain keterbatasan waktu, KPK juga kekurangan personel.

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain maupun adanya kerugian negara seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan masuk dalam penyelidikan baru.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu gak cukup waktu. Karena bulan awal Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," jelas Karyoto.

Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tersangka pemberi suap. Yaitu, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya