Berita

Raja Maha Vajralongkorn/Net

Dunia

Mantan PNS Thailand Divonis 43 Tahun Penjara Usai Kritik Kerajaan

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan pegawai negeri yang terjerat kasus penghinaan atau pencemaran nama baik kerajaan telah divonis hukuman penjara 43 tahun enam bulan.

Pengadilan Bangkok pada Selasa (19/1) menyatakan bahwa wanita tersebut bersalah atas 29 dakwaan karena melanggar hukum lese majeste. Ia mengunggah audio mengkritik raja di Facebook dan YouTube.

"Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan mengirimkan sinyal mengerikan bahwa tidak hanya kritik terhadap monarki tidak akan ditoleransi, tetapi juga akan dihukum berat," jelas peneliti senior dari Human Rights Watch, Sunai Phasuk, seperti dikutip Associated Press.


Di Thailand, melanggar hukum lese majeste dapat dihukum tiga hingga 15 tahun penjara per dakwaan. UU tersebut dianggap kontroversial karena dapat berlaku untuk mereka yang menyukai unggahan di Facebook. Selama 15 tahun terakhir, aturan itu juga kerap dijadikan senjata politik dan balas dendam pribadi.

Dalam setahun terakhir, warga yang didominasi oleh pemuda melakukan unjuk rasa untuk melakukan reformasi demokrasi dan monarki. Sejak November tahun lalu, sekitar 50 orang ditangkap dan didakwa atas tuntutan lese majeste.

“Dapat dilihat bahwa otoritas Thailand menggunakan penuntutan lese majeste sebagai upaya terakhir mereka dalam menanggapi pemberontakan demokrasi yang dipimpin pemuda yang berupaya mengekang kekuasaan raja dan membuatnya tetap dalam batas aturan konstitusional. Ketegangan politik Thailand sekarang akan berubah dari buruk menjadi lebih buruk," jelas Sunai.

Setelah Raja Maha Vajralongkorn naik tahta pada 2016 setelah kematian ayahnya, ia mengatakan tidak ingin melihat hukum lese majeste digunakan. Tetapi ketika protes tumbuh tahun lalu, dan kritik terhadap monarki semakin keras, Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha memperingatkan bahwa garis telah dilanggar dan hukum akan digunakan.

Saat ini aksi protes mulai kehilangan semangatnya, khususnya setelah banyaknya penangkapan para aktivis dan pemberlakukan pembatasan sosial untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya