Berita

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono/Net

Kesehatan

Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yakni NU (38), AA (32) dan N (53). Ketiganya warga asal Tuban, Jawa Timur. Mereka dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).


Kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin (49) Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qomariyah yang diketahui pasien Covid-19 meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.

“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” papar AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulans dan dikawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban.

Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

“Kendaraan ambulans yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid-19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.

Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Mushalla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 WIB, ada tiga tersangka mengadang mobil ambulans bersama sejumlah masyarakat.

“Mobil ambulans yang membawa jenazah diberhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta tim Tugas Covid-19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar pemakaman jenazah dimakamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulans turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah. Ketiga tersangka kemudian mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushala Nurul Qomariyah.

Di situ, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Jenazah dibawa keluar samping Mushala untuk dimandikan. Kemudian dimakamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” demikian AKBP Ruruh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya