Berita

Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net

Hukum

Dakwaan TPPU Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Untuk Suami Airin

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mengabulkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14 Januari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/1).

Kasasi ini ditempuh JPU KPK karena memandang ada kekeliruan dalam perimbangan putusan Hakim PT DKI terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.


"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta telah memutuskan Wawan tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Putusan itu disampaikan pada Rabu (16/12).

Namun demikian, PT DKI memperberat hukuman penjara terhadap Wawan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya dari aspek keuntungan terdakwa tinggi. Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya