Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah disorot publik pasca digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab tak sedikit yang mengajukan permohonan sengekat Pilkada ke institusi pimpinan Anwar Usman.

Hingga awal tahun 2021, setidaknya ada sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah terhitung 6 Januari 2021.

Mahkamah Konstitusi sendiri akan meregistrasi permohonan lengkap pada Senin besok (18/1) dan akan disidangkan pada 26 Januari mendatang.


MK memastikan, segala penegakan hukum yang dilakukan semata-mata demi tatanan hidup yang aman dan berkeadilan.

"Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan," demikian pernyataan MK di akun Twitternya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).

Selain sengketa gugatan Pilkada, belakangan MK juga disorot dalam putusan beberapa gugatan. Seperti halnya Judicial Review (JR) terkait presidential threshold 20 persen yang dilayangkan ekonom senior Rizal Ramli.

Dalam putusannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Pemilih di Pemilu 2019 diklaim telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim Kresno yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Hal lain yang tak kalah disorot yakni putusan yang menolak JR UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya