Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah disorot publik pasca digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab tak sedikit yang mengajukan permohonan sengekat Pilkada ke institusi pimpinan Anwar Usman.

Hingga awal tahun 2021, setidaknya ada sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah terhitung 6 Januari 2021.

Mahkamah Konstitusi sendiri akan meregistrasi permohonan lengkap pada Senin besok (18/1) dan akan disidangkan pada 26 Januari mendatang.


MK memastikan, segala penegakan hukum yang dilakukan semata-mata demi tatanan hidup yang aman dan berkeadilan.

"Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan," demikian pernyataan MK di akun Twitternya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).

Selain sengketa gugatan Pilkada, belakangan MK juga disorot dalam putusan beberapa gugatan. Seperti halnya Judicial Review (JR) terkait presidential threshold 20 persen yang dilayangkan ekonom senior Rizal Ramli.

Dalam putusannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Pemilih di Pemilu 2019 diklaim telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim Kresno yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Hal lain yang tak kalah disorot yakni putusan yang menolak JR UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya