Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib

MINGGU, 17 JANUARI 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah disorot publik pasca digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab tak sedikit yang mengajukan permohonan sengekat Pilkada ke institusi pimpinan Anwar Usman.

Hingga awal tahun 2021, setidaknya ada sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah terhitung 6 Januari 2021.

Mahkamah Konstitusi sendiri akan meregistrasi permohonan lengkap pada Senin besok (18/1) dan akan disidangkan pada 26 Januari mendatang.


MK memastikan, segala penegakan hukum yang dilakukan semata-mata demi tatanan hidup yang aman dan berkeadilan.

"Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan," demikian pernyataan MK di akun Twitternya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).

Selain sengketa gugatan Pilkada, belakangan MK juga disorot dalam putusan beberapa gugatan. Seperti halnya Judicial Review (JR) terkait presidential threshold 20 persen yang dilayangkan ekonom senior Rizal Ramli.

Dalam putusannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Pemilih di Pemilu 2019 diklaim telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim Kresno yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Hal lain yang tak kalah disorot yakni putusan yang menolak JR UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya