Berita

Kepala Kejaksaan negeri Subang, Taliwondo/RMOLJabar

Nusantara

Penahanan Sekda Subang Dikonfirmasi Kejaksaan Negeri

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak jumat (15/1) dibenarkan oleh Kepala Kejari Subang Taliwondo.

Menurut Taliwondo, Aminudin ditahan karena diduga telah menyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.

Masih kata Taliwondo, penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang dengan Nomor Print 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan, dengan nomor: Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga  3 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang.


"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Taliwondo menyebut bila Aminudin sudah dibawa ke Lapas klas II A Subang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari dengan pengamanan Tim Operasi intelijen Kejari Subang.

“Penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup," lanjutnya.

Taliwondo menegaskan bila penahanan Aminudin berdasarkan alat bukti yang sah, dari keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya