Berita

Ilustrasi Vaksin/net

Hukum

Ancaman Penolak Vaksin 4 Bulan Penjara

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 18:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.

Adapun dasar hukum yang dapat mempidanakan penolak vaksin ialah pasal 216 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata Mahfud dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).


Mahfud menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Ada tindak pidananya sendiri tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Wamenkumham menyambung Menko Polhukam Mahfud MD bahwa dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 15 ayat 2 huruf a UU telah mengamanatkan bahwa program vaksinasi di tengah kekarantinaan kesehatan diwajibkan. Untuk itu setiap orang wajib divaksin di tengah pandemi Covid-19.

Edward menambahkan, di dalam pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengamanatkan bahwa setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan. Itu artinya, sambung Edy, sebagai wujud partisipasi kekarantinaan kesehatan ialah dengan ikut vaksinasi.

"Coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” pungkas Edward.

Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya