Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada aturan spesifik yang dapat mempidanakan seseorang menolak vaksinasi Covid-19. Sebab sejauh ini, yang ada hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (16/1).

"Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19," kata Suparji.


Suparji menegaskan bahwa tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas apabila pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diperluas ke penolakan vaksinasi.

"Jadi tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Terlenih sekarang adalah PSBB, bukan karantina kesehatan," tuturnya.

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 ini bersifat sukarela. Setiap warga negara berhak untuk menolak atau menerima vaksin tersebut karena memang tak ada aturan eksplisit tentang larangan menolak vaksin.

"Jadi menolak vaksin merupakan hak asasi setiap warga negara, karena dalam UU 6/2018 tidak terdapat norma yang mengatur vaksin. Pemerintah tak bisa mewajibkan atau bahkan mempidana yang menolak vaksin," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan. Suparji menyebutkan bahwa pasal tersebut berbunyi 'setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'.

Meski demikian, kata dia, bahwa vaksin sangat penting dalam menanggulangi Covid-19. Masyarakat diharapkan perlu cemas berlebihan karena penyelenggara negara pun sudah divaksin.

Pasalnya, semua negara pun menggunakan vaksin yang sama dengan Indonesia, misalnya Turki.

Terakhir, Suparji mengimbau agar pemerintah mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif ketimbang represif.

"Kondisi masyarakat yang sedang susah jangan diperparah dengan ancaman pidana," tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya