Berita

Lisman Hasibuan (baju motif loreng) saat melaporkan Raffi Ahmad dan Ahok/ist

Hukum

Lisman Hasibuan: Ditunggu Ketegasan Kapolda Metro Jaya Terhadap Raffi Dan Ahok

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyatakan berperang melawan Covid-19 dan memberikan sanksi serta menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ditunggu dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Begitu yang disampaikan Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan yang melaporkan Raffi dan Ahok ke Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/1).

Lisman Hasibuan sebelumnya telah mengirimkan surat yang ditunjukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan ia mengaku telah diterima oleh staf umum (Setum) Kapolda. Adapun surat tersebut berisi permintaan agar Raffi Ahmad dan Ahok segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita tinggal tunggu besok, Kapolda Metro Jaya terkait dengan sikap beliau yang menyatakan terus berperang melawan Covid, beri sanksi tegas.  Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok ditersangkakan dan segera dipanggil. Kalau rakyat kecil langsung ditangkap itu atau diberi sanksi seperti kasus lainya," kata Lisman.

Lisman memandang, kedauanya merupakan bukan orang sembarangan di negeri ini, terutama Raffi Ahmad yang sengaja ditunjuk oleh Istana Negara untuk divaksin bersama Presiden Jokowi dengan harapan bisa mempengaruhi publik agar mau divaksin sebagai upaya pencegahan Covid-19.   

"Pertama dia publik figure dan influencer, dia baru disuntik vaksin sama pak presiden. Trus melakukan pesta-pesta di cafe, dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker, berartikan menunjukan kepada publik seolah-olah Covid ini gak apa-apa," sesal Lisman.

Seharusnya, kata Lisman, Raffi dan Ahok sebagai orang yang berpengaruh memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada kawan-kawan mereka bahwa acara pesta tersebut sangat tidak dianjurkan bahkan tidak diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan.

"Apalagi mereka nyanyi-nyanyi gak pakai masker seolah ini pesta euforia kan gitu. Seandainya masyarakat biasa itu pasti diberi sanksi, sebagaimana cafe-cafe di Jaksel dan dimana-mana yang diberikan sanksi tegas," pungkas Lisman.  

Dalam pesta yang digelar oleh pembalap Muhammad Sean Ricardo Gelael itu dihadiri banyak pesohor negeri selain Raffi dan Ahok hadir pula Once Dewa serta Gading Marten.

Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya