Berita

WNA tengah mengurus data keimigrasian/net

Pertahanan

Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran pembatasan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia disaat situasi pandemi Covid-19 yang semakin tinggi.

Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jhoni dalam surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (15/1).


Surat edaran itu dutujukan kepada Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Jhoni merinci, dalam edaran itu, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri agar menolak sementara permohonan  visa, kecuali  permohonan Visa Kunjungan1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Sementara bagi Kepala Divisi Keimigrasian, melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya WNA.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," pungkas Jhoni.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya