Berita

WNA tengah mengurus data keimigrasian/net

Pertahanan

Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk Indonesia Sampai 25 Januari

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran pembatasan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia disaat situasi pandemi Covid-19 yang semakin tinggi.

Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jhoni dalam surat edaran yang diterima redaksi, Jumat (15/1).

Surat edaran itu dutujukan kepada Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Jhoni merinci, dalam edaran itu, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri agar menolak sementara permohonan  visa, kecuali  permohonan Visa Kunjungan1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Sementara bagi Kepala Divisi Keimigrasian, melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya WNA.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," pungkas Jhoni.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya