Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Judicial Review UU Penyiaran Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Uji Materi (Juducial Review/JR) Pasal 1 ayat 2 undang-undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran di tolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan oleh MK, di Ruang Sidang Utama, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang MK, Anwar Usman membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK memiliki beberapa alasan menolak JR satu pasal di UU Penyiaran itu. Pertama, disebutkan layanan Over The Top (OTT)  yang menggunakan internet seperti konten Youtube, Netflix dan lain-lainnya yang sejenis adalah bukan penyiaran.

Karena, OTT bersifat Private dan eksklusif. Berbeda dengan penyiaran yang disiarkan secara umum seperti di siaran televisi dan radio.

Alasan kedua, yan dimaksud penyiaran adalah siaran secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat menonton. Berbeda dengan OTT, di mana hak sepenuhnya berada di masyarakat.

Alasan ketiga, OTT sudah diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terkait konten yang bermuatan pornografi, SARA, ujaran kebencian, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Kemudian alasan selanjutnya adalah OTT merupakan bagian dari ruang cyber yang tidak terbatas territory, berbeda dengan penyiaran. Serta yang terakhir, jika OTT perlu diatur lebih koperhensif, MK menyebut itu sepenuhnya ada di kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam gugatannya, RCTI dan INews meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Sebab jika tidak, dikhawatirkan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Oleh karenanya, mereka mengajukan JR UU Penyiaran, khususnya yang diatur di dalam Pasal Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," begitu bunyi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya