Berita

Jumhur Hidayat/Net

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Sekalipun Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Pengacaranya

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jumhur Hidayat salah satu tersangka ujaranyang dituding menimbulkan keonaran menjalani sidang perdana tanpa didampingi pengacara.

Fakta ini diungkapkan oleh Organisatoris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Dijelaskan Andrianto, tanpa didampinginya Jumhur oleh pengacara diketahui saat majelis hakim menanyaka ketidakhadiran pengacaranya.


Saat itu, Jumhur menjelaskan bawah baru diberitahu oleh petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung menjalani sidang.

Di hadapan Majelis Hakim jaksa mengaku belum pernah sekalipun bertemu pengacara untuk berkonsultasi terkait kasus yang menjeratnya.

 "Anehnya, Jumhur Hidayat tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk tim pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar," demikian keterangan Andrianto, Kamis (14/1).

Mengetahui Jumhur belum pernah bertemu pengcaranya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan meminta aktivis KAMI itu mendatangkan tim pengacraa pada sidang berikutnya.

"Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan," demikian kata Andrianto.

Atas dasar itu, Andrianto menilai sikap aparat penegak hukum tidak menghormati KUHAP.  Ia mengaku khawatir Jumhur tidak mendapatkan keadilan.

Jumhur disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya