Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Nihil, Tak Ada Barang Bukti Gratifikasi Pemkot Batu Saat KPK Geledah Toko Nusantara

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya penggeledahan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah salah satu toko bernama Toko Nusantara di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1).

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).


Meski pencarian berujung nihil, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dari pengembangan kasus gratifikasi mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," pungkas Ali.

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu pada Senin (11/1). Sejumlah dokumen turut diamankan.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Walikota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu pada Jumat (8/1). Kemudian, di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi; Dinas Penanggulangan Kebakaran; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pada Kamis (7/1).

Selanjutnya di kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata pada Rabu (6/1). Rangkaian penggeledahan ini merupakan penyidikan terkait perkara gratifikasi dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Edy sendiri kini telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya