Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus/Net

Hukum

KORUPSI BANSOS

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Jakarta dan Bekasi, Selasa (12/1). Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos Juliari P. Batubara.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti.

KPK secara resmi memang tidak merinci kediaman siapa yang digeledah di dua lokasi tersebut.


Namun, dari informasi yang diterima wartawan, rumah yang berada di Cipayung, Jakarta adalah kediaman orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Adapun rumah yang berada di Bekasi, dikabarkan merupakan kediaman dari salah seorang staf Ihsan Yunus.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK harus memeriksa Ihsan Yunus. Apakah yang bersangkutan ada kaitan dalam kasus ini.

"KPK harus memanggil Ihsan Yunus agar bisa mendalami," ujar Uchok Sky kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Pengamat anggaran ini tidak yakin hanya dua orang rekanan bansos yang terlibat. Dia curiga ada banyak pihak yang terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19 ke masyarakat.

"Masa baru dua orang rekanan bansos Ardian IM dan Harry Sidabuke yang sudah dijadikan tersangka. Seharus lebih dari dua orang dong, karena yang jadi rekanan bansos Kemensos itu lebih dari dua orang," ucapnya.

"Selain rekanan, jangan lupa KPK juga harus cari para calo bansos Kemensos tersebut," demikian Uchok Sky menambahkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga penerima suap, dan dua pemberi suap.

Penerima suap, Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial, dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Adapun pemberi suap dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga, politisi PDIP Juliari Batubara yang saat itu menjabat Mensos menerima suap senilai Rp. 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek selama dua tahap.

Fee dipatok sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Dengan demikian total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya