Berita

Arief Budiman/Net

Politik

Prodem: Seru Juga Kalau Arief Budiman Bongkar Kecurangan Pemilu

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arief Budiman belum mau berkomentar banyak soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, dikatakan Arief, keputusan resmi akan dikirim dalam bentuk hard copy. Sementara, dia baru menerima salinan saja.

"Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy," ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Namun dia menegaskan, selama menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua KPU, Arief mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," demikian Arief Budiman menambahkan.

Pernyataan Arief itu pun menarik perhatian Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Iwan mengatakan, jika Arief tidak melakukan kejahatan pemilu. Maka, Arief bisa membongkar siapa yang berbuat jahat.

"Seru juga kalau (mantan) Ketua KPU (Arief Budiman) membongkar kecurangan-kecurangan pemilu yang pernah terjadi selama periode dirinya menjadi Komisioner KPU RI. Iya gak sih?" katanya dalam cuitan di akun Twitternya.

Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman tercatat dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dengan pengadu Jupri.

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPUkarena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief itu terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Dalam perkara hukumnya Evi dipecat karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya