Berita

Arief Budiman/Net

Politik

Prodem: Seru Juga Kalau Arief Budiman Bongkar Kecurangan Pemilu

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arief Budiman belum mau berkomentar banyak soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, dikatakan Arief, keputusan resmi akan dikirim dalam bentuk hard copy. Sementara, dia baru menerima salinan saja.

"Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy," ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).


Namun dia menegaskan, selama menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua KPU, Arief mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," demikian Arief Budiman menambahkan.

Pernyataan Arief itu pun menarik perhatian Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Iwan mengatakan, jika Arief tidak melakukan kejahatan pemilu. Maka, Arief bisa membongkar siapa yang berbuat jahat.

"Seru juga kalau (mantan) Ketua KPU (Arief Budiman) membongkar kecurangan-kecurangan pemilu yang pernah terjadi selama periode dirinya menjadi Komisioner KPU RI. Iya gak sih?" katanya dalam cuitan di akun Twitternya.

Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman tercatat dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dengan pengadu Jupri.

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPUkarena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief itu terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Dalam perkara hukumnya Evi dipecat karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya