Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Rizieq Shihab Sempat Bohong Ketika Dirinya Positif Covid-19

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 23:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkap bahwa alasan ditetapkanya Habib Rizieq Shihab dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI.

Andi mengatakan, Rizieq Shihab sempat berbohong saat dirinya dinyatakan positif Covid-19 namun, mengaku bebas dari virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

Atas dasar itu juga, kata Andi, pihaknya menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal terkait penyebaran berita hoax.


"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1).

Dia mengatakan sejumlah tersangka dalam perkara itu juga menyembunyikan kondisi asli Rizieq Shihab dengan menyebarkan pernyataan yang tak sesuai.

Andi menjelaskan bahwa pihak RS Ummi turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa. Oleh sebab itu, para tersangka turut dijerat pasal penyebaran berita bohong.

"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers, toh," ucapnya.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri. Mereka ialah mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan terakhir Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984. Ketiganya juga disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 14 serta pasal 15 UU 1/1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya