Berita

Koruptor Rp 477 miliar Kokos Leo Lim saat digelandang oleh tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Nilai Pengajuan PK Koruptor Rp 477 Miliar Kokos Leo Lim Sia-sia

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh koruptor yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Suparji mengatakan, Hakim dan Jaksa tentunya sudah sangat teliti dalam melakukan pemeriksaan hingga memberikan putusan, sehingga kecil kemungkinan PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pada perkara ini terpidana tidak mudah membuktikan adanya novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim.  Karena jaksa dan hakim tentunya sudah cermat dalam pemeriksaan dan putusan perkara ini," kata Suparji Ahmad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Namun demikian, ia menambahkan, pengajuan PK pada dasarnya memang akan ditempuh sebagai jalan dari terpidana yang merasa keberatan atas putusan pengadilan. Sehingga wajar bila Kokos Jiang dalam hal ini juga mengajukannya.

"Ya PK itu bagian upaya hukum luar biasa dari terpidana yang keberatan atas pengadilan yang telah inkracht. Alasan diajukan PK biasanya karena ada novum, kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam membuat putusan atau adanya pertentangan antara putusan satu dengan putusan yang lain," ujar Suparji.

Hanya saja dalam kasus Kokos Jiang, Suparji menekankan, terpidana akan sulit membuktikan adanya kekhilafan dari hakim terkait putusan yang dijatuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Koruptor tersebut resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto, ketika dihubungi, Selasa (12/1).  

Siswanto mengatakan telah menghadirkan para ahli untuk melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.

"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Siswanto.

Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.



Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya