Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

WhatsApp Punya Kebijakan Baru, DPR Terus Kejar RUU Perlindungan Data Pribadi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyoroti ketentuan dan kebijakan baru yang akan diluncurkan oleh platform pesan singkat WhasApp pada bulan depan.

Mulai 8 Februari 2021, WhasApp akan mewajibkan pengguna untuk menyetujui kebijakan baru, tidak tidak maka mereka tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.

Dalam Persyaratan Laynan dan Kebijakan Privasi baru yang akan diluncurkan, salah satunya berisi pembagian data ke Facebook sebagai perusahaan induk.


Terkait hal tersebut, Abdul Kharis menegaskan, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data masyarakat.

"Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (12/1).

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," tambah anggota Fraksi PKS itu.

Sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis menjelaskan, aturan itu nantinya akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.
 
"Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA (WhatsApp) tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, pemerintah dapat meminta pihak WhatsApp untuk menjelaskan kebijakan barunya secara terperinci kepada masyarakat, termasuk data apa saja yang akan digunakan dan tujuannya, dalam bahasa Indonesia yang jelas serta terperinci.

"Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate juga telah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membaca ketentuan prinvasi sebelum menyetujuinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya