Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

WhatsApp Punya Kebijakan Baru, DPR Terus Kejar RUU Perlindungan Data Pribadi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyoroti ketentuan dan kebijakan baru yang akan diluncurkan oleh platform pesan singkat WhasApp pada bulan depan.

Mulai 8 Februari 2021, WhasApp akan mewajibkan pengguna untuk menyetujui kebijakan baru, tidak tidak maka mereka tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.

Dalam Persyaratan Laynan dan Kebijakan Privasi baru yang akan diluncurkan, salah satunya berisi pembagian data ke Facebook sebagai perusahaan induk.


Terkait hal tersebut, Abdul Kharis menegaskan, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data masyarakat.

"Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (12/1).

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," tambah anggota Fraksi PKS itu.

Sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis menjelaskan, aturan itu nantinya akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.
 
"Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA (WhatsApp) tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, pemerintah dapat meminta pihak WhatsApp untuk menjelaskan kebijakan barunya secara terperinci kepada masyarakat, termasuk data apa saja yang akan digunakan dan tujuannya, dalam bahasa Indonesia yang jelas serta terperinci.

"Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate juga telah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membaca ketentuan prinvasi sebelum menyetujuinya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya