Berita

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana/Net

Hukum

Penyidikan Dinamis, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru Dalam Kasus Tanah Cakung

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat, Jakarta Timur. Tersangka baru usai menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana memastikan, kasus ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikan, selain JY dan AH, ada kata "dan kawan-kawan".


"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan. Juga melakukan upaya penyidikan lainnya. Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan.

"Kita lihat saja seperti apa," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaktim Milano juga menyatakan, masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengejar pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus ini.

"Kita lihat perkembangan nanti terhadap dukungan alat bukti di penyidikan maupun di persidangan nanti," ujar Milano.

JY dan AH diduga melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian Rp 1,4 triliun.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Kejari Jaktim menetapkan mantan Kepala BPN Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di PN Jaktim yang mendudukkan eks juruukur BPN Paryoto sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Paryoto.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya