Berita

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul/Net

Politik

Presiden Harus Turun Tangan Selesaikan Kisruh Di Internal ANRI

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkap adanya anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Adib membeberkan, M. Taufik yang merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II, namun bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala ANRI.

Pengamat kebijakan publik ini mengungkap, persoalan tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya menimbulkan pertentangan dari internal Arsip Nasional.


"Karena M. Taufik sudah terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga sekarang, internal menganggap ini telah menyalahi aturan," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (12/1).

Selama menjabat sebagai Plt Kepala ANRI, M. Taufik telah mengambil keputusan-keputusan strategis dalam organisasi. Hal ini, kata Adib, merupakan hal yang diharamkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 2/2019.

Adib menjelaskan, M. Taufik diangkat sebagai Plt Kepala ANRI melalui Keputusan Menpan RB No. 17/KP05/2020 dan dikukuhkan melalui Kepres No. 87/TPA/2020. Dia melihat, adanya kelemahan MenPANRB sebagai Koordinator ANRI.

"Dalam keputusan MenPANRB No. 17/KP05/2020 disebut sambil menunggu kepala ANRI definitif dan karena panitia seleksi masih melakukan proses seleksi terbuka, maka ditunjuk pelaksana tugas. Nah, pertanyaanya sudah hampir dua tahun mengapa panitia seleksi tidak menyelesaikan tugasnya," ungkap Adib.

Jabatan kepala ANRI merupakan jabatan pimpinan tinggi utama, maka dengan begitu harus mengacu kepada PP No. 11/2020 yang pengangkatanya menjadi kewenangan Presiden.

"Jika selama dua tahun panitia seleksi tidak menyelesaikannya, maka Presiden memiliki alasan kuat untuk mengambil keputusan menunjuk langsung kepala ANRI definitif," tukas Adib.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya