Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Kesehatan

Airlangga Hartarto: Presiden Menyetujui Larangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakukan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19 dilakukan perpanjangan selama 14 hari.

Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto menjelaskan, perpanjangan tersebut telah mendapat restu Kepala Negara.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 11 sampai 25 Januari. Namun sebelum itu, tadi Bapak Presiden (Joko Widodo), menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (11/1).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan larangan masuk WNA berlaku selama 14 hari, atau pada tanggal 15 hingga 28 Januari. Artinya, keputusan ini berlaku hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.

"Jadi yang sekarang (larangan masuk WNA berlaku sejak) 1 sampai 14 (Januari), diperpanjang 2 kali 7 hari. Sehingga, tentu 14 hari lagi diberlakukan," jelasnya.

Adapun selain itu, Airlangga memastikan kebijakan pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 juga akan terus dilakukan pemerintah, seiring berjalannya penerapan kebijakan PPKM.

"Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan (angka Covid-19 ini juga penting untuk diadakan kedisplinan masyarakat. Dan masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tidak jalankan protokol kesehatan," demikain Airlangga Hartarto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya