Berita

Ilustrsi/Net

Dunia

Warga Turki Ramaikan Tagar #DeletingWhatsapp, Beralih Ke Aplikasi Perpesanan Buatan Lokal

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Warga Turki ramai-ramai beralih ke aplikasi pesan instan buatan lokal setelah aplikasi perpesanan sejuta umat, WhatsApp, mewajibkan banyak pengguna untuk menyetujui aturan privasi barunya.

Menyusul pembaruan paksa WhatsApp dalam kebijakan privasinya minggu ini, pengguna di Turki mulai menolaknya di Twitter dengan tagar #DeletingWhatsapp, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Minggu (10/1).

Lebih dari 100 ribu postingan dibagikan dalam sehari di Turki dan pengguna terlihat beralih ke aplikasi pesan instan buatan lokal, BiP.


BiP adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh raksasa jaringan seluler Turki Turkcell. Sejak pembaruan privasi WhatsApp, mereka dilaporkan telah memperoleh lebih dari 1,12 juta pengguna baru hanya dalam 24 jam, dengan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia, menurut data yang dibagikan oleh Turkcell

Selain BiP, Dedi, Signal, dan Telegram termasuk di antara yang sebagian besar diunggah.

Layanan pesan Signal, yang diluncurkan pada tahun 2014 menonjol sebagai salah satu platform yang lebih disukai pengguna daripada WhatsApp. Aplikasi, yang mulai disukai oleh lebih banyak pengguna setelah 2019, dikembangkan oleh organisasi nirlaba di AS, The Signal Foundation dan Signal Messenger.

Selain itu ada aplikasi lain yang menarik perhatian, yaitu aplikasi Telegram - yang berkantor pusat di London ini didirikan pada 2013 oleh dua bersaudara Rusia, pemrogram komputer Pavel Durov dan Nikolai Durov.

Perubahan privasi di Whatsapp termasuk berbagi data pribadi, seperti informasi akun, pesan, dan informasi lokasi dengan perusahaan Facebook. Dikatakan bahwa aplikasi tidak dapat digunakan jika persyaratannya tidak diterima.

Setelah mendapat reaksi keras, WhatsApp mengumumkan bahwa pengguna di 'Wilayah Eropa' tidak akan terpengaruh oleh pembaruan tersebut, karena data mereka tidak akan dibagikan dengan perusahaan Facebook.

Namun, menurut situs web aplikasi, wilayah yang dipermasalahkan hanya mencakup negara-negara Uni Eropa, yang secara efektif memaksa pengguna di Turki untuk menyetujui ketentuan untuk terus menggunakan aplikasi.

Beberapa orang mengecam standar ganda aplikasi, mengatakan WhatsApp takut akan hukuman dari negara-negara Uni Eropa berdasarkan aturan keamanan data.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya