Berita

Penangkapan aktivis pro-demokrasi Hong Kong/Net

Dunia

AS-Kanada-Inggris-Australia Bersatu Kutuk Penangkapan Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 11:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, dan Australia dengan kompak mengutuk penangkapan yang dilakukan kepada para aktivis pro-demokrasi Hong Kong.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Minggu (10/1), empat menteri luar negeri negara-negara tersebut menyerukan agar China menghormati kebebasan warga Hong Kong.

"Jelas bahwa UU Keamanan Nasional digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan pandangan politik yang berlawanan," ujar para menteri, seperti dikutip AFP.

"Kami menyerukan kepada Hong Kong dan otoritas pusat China untuk menghormati hak dan kebebasan yang dijamin secara hukum dari rakyat Hong Kong, tanpa takut ditangkap dan ditahan," tambah mereka.

Pada Rabu (6/1), polisi Hong Kong melakukan penggerebekan fajar di puluhan tempat. Mereka menangkap 53 aktivis pro-demokrasi karena dianggap telah melanggar UU Keamanan Nasional.

Mereka dituduh melakukan subversi karena terlibat dalam pemungutan suara tidak resmi pada tahun lalu untuk memilih kandidat oposisi dalam rencana untuk "menggulingkan" pemerintah.

Setelah penangkapan tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington dapat memberikan sanksi kepada para pejabat yang terlibat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya