Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma/Net

Hukum

Lieus Desak Menkumham Cabut Izin Notaris Yang Jadi Terpidana Penipuan Jual Beli Vila Di Ubud

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Hukum dan Ham RI didesak untuk segera mencabut izin dan membekukan praktik notaris yang menyalahgunakan wewenang untuk melakukan penipuan.

Dalam hal ini, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma ingin agar izin dari notaris  Hartono, SH yang telah menjadi terpidana dalam dalam kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud, Bali dicabut.

Bagi Lieus, notaris merupakan pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang Jabatan Notaris.


Sebagaimana yang tercantum dalam UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, maka Menteri Hukum dan HAM berwenang memberhentikan jabatan notaris bila melanggar sumpah dan janjinya

“Dalam kasus ini Hartono, SH sebagai notaris telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat akta palsu hingga merugikan Nyonya Hartati,” jelas Lieus.

Pencabutan izin operasi dan pembekuan kantor notaris Hartono, SH ini, tambah Lieus, penting dilakukan oleh Kemenkumham agar menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban akibat praktik notaris yang nakal.

“Kalau izinnya tidak dicabut atau praktik notarisnya tidak dibekukan, bisa-bisa kejadian seperti yang dialami Nyonya Hartati akan terulang lagi di masa datang,” tegas Lieus.

Desakan ini disampaikan Lieus karena geram melihat kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral maupun material tidak sedikit terhadap Nyonya Hartati, janda tiga orang anak.

Menurutnya, mereka yang telah berani berbuat seharusnya berani bertanggung jawab. Apalagi persekongkolan jahat yang mereka lakukan terhadap Nyonya Hartati dinilai tidak bermoral.

Meski kelima terpidana itu sudah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kejaksaan dan salah seorangnya sudah ditangkap di Batam, namun itu tidak berarti kasus ini bisa dianggap selesai.

“Apalagi keempat terpidana lainnya masih buron. Maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus menangkap keempat terpidana itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Lieus.

Adapun perrmintaan Lieus agar Kemenkumham mencabut izin praktik Notaris Hartono, SH diajukan menyusul surat terbuka berisi ucapan terima kasih yang dilayangkan Nyonya Hartati kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, karena aparat kejaksaan berhasil menangkap Tri Endang Astuti, salah seorang terpidana kasus penipuan jual beli villa Bali Rich yang sempat buron.

“Saat ini masih ada empat terpidana lagi yang buron dan masuk DPO. Maka, sembari berharap aparat kejaksaan dapat segera membekuk mereka, sekali lagi saya meminta Pak Yasonna Laoly selaku Menkumham RI segera membekukan izin praktik notaris Hartono, SH itu,” ujar Lieus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya