Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma/Net

Hukum

Lieus Desak Menkumham Cabut Izin Notaris Yang Jadi Terpidana Penipuan Jual Beli Vila Di Ubud

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Hukum dan Ham RI didesak untuk segera mencabut izin dan membekukan praktik notaris yang menyalahgunakan wewenang untuk melakukan penipuan.

Dalam hal ini, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma ingin agar izin dari notaris  Hartono, SH yang telah menjadi terpidana dalam dalam kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud, Bali dicabut.

Bagi Lieus, notaris merupakan pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang Jabatan Notaris.


Sebagaimana yang tercantum dalam UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, maka Menteri Hukum dan HAM berwenang memberhentikan jabatan notaris bila melanggar sumpah dan janjinya

“Dalam kasus ini Hartono, SH sebagai notaris telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat akta palsu hingga merugikan Nyonya Hartati,” jelas Lieus.

Pencabutan izin operasi dan pembekuan kantor notaris Hartono, SH ini, tambah Lieus, penting dilakukan oleh Kemenkumham agar menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban akibat praktik notaris yang nakal.

“Kalau izinnya tidak dicabut atau praktik notarisnya tidak dibekukan, bisa-bisa kejadian seperti yang dialami Nyonya Hartati akan terulang lagi di masa datang,” tegas Lieus.

Desakan ini disampaikan Lieus karena geram melihat kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral maupun material tidak sedikit terhadap Nyonya Hartati, janda tiga orang anak.

Menurutnya, mereka yang telah berani berbuat seharusnya berani bertanggung jawab. Apalagi persekongkolan jahat yang mereka lakukan terhadap Nyonya Hartati dinilai tidak bermoral.

Meski kelima terpidana itu sudah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kejaksaan dan salah seorangnya sudah ditangkap di Batam, namun itu tidak berarti kasus ini bisa dianggap selesai.

“Apalagi keempat terpidana lainnya masih buron. Maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus menangkap keempat terpidana itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Lieus.

Adapun perrmintaan Lieus agar Kemenkumham mencabut izin praktik Notaris Hartono, SH diajukan menyusul surat terbuka berisi ucapan terima kasih yang dilayangkan Nyonya Hartati kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, karena aparat kejaksaan berhasil menangkap Tri Endang Astuti, salah seorang terpidana kasus penipuan jual beli villa Bali Rich yang sempat buron.

“Saat ini masih ada empat terpidana lagi yang buron dan masuk DPO. Maka, sembari berharap aparat kejaksaan dapat segera membekuk mereka, sekali lagi saya meminta Pak Yasonna Laoly selaku Menkumham RI segera membekukan izin praktik notaris Hartono, SH itu,” ujar Lieus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya