Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Aceh Didesak Lebih Lindungi Pegawai Perempuan Dari Tindakan Pelecehan Seksual

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus-kasus pelecehan seksual di Aceh terjadi di hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Salah satunya dialami pegawai perempuan di perkantoran.

“Apa yang terjadi di BRA yang merupakan tindakan yang memalukan. Karena itu, tidak cukup hanya memberhentikan pelaku tetapi juga mesti ada upaya hukum secara jelas agar dapat memberikan pembelajaran dan efek jera,” ucap Dewan Pengurus Flower Aceh, Abdullah Abdul Muthalieb, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Abdullah mengatakan, kasus pelecehan tersebut akan menjadi preseden buruk perlindungan terhadap perempuan jika tidak diselidiki secara tuntas. Abdullah meyakini kasus pelecehan seksual di kantor BRA bukan tidak mungkin terjadi juga di kantor-kantor pemerintahan lain.


“Sangat terbuka kemungkinan hal demikian juga menimpa pegawai perempuan, apalagi yang non-PNS,” ujar Abdullah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Ditambahkan Abdullah, pegawai perempuan yang non-PNS atau tenaga kontrak itu jauh lebih rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual karena relasi kuasa yang timpang. Terutama saat pelakunya adalah seorang pejabat, atasan langsung dari korban.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menjelaskan, tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kejahatan yang dia alami. Karena itu, perlu tindakan nyata Pemerintah Aceh untuk melindungi korban.  

Rismawati meminta agar kasus pelecehan seksual di kantor BRA diusut tuntas secara hukum. Riswati juga berharap agar korban dikembalikan haknya untuk kembali bekerja di kantor BRA setelah dia diberhentikan karena melaporkan tindakan atasannya itu.

“Pemberhentian terhadap korban sangat tidak adil dan merupakan bentuk pembungkaman kepada korban. Jangan sampai apa yang terjadi di kantor BRA itu ditiru di tempat lain,” tegas Riswati.

Pemerintah Aceh bersama DPRA sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Adanya Qanun ini sebenarnya dapat disebut sebagai terobosan untuk mengoptimalkan upaya untuk mengatasi makin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Hanya saja, Qanun ini tidak secara spesifik mengatur untuk wilayah birokrasi. Karena itu perlu ada kebijakan pendukung yang spesifik menyasar birokrasi sebab wilayah birokrasi berbeda dengan wilayah publik pada umumnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Aceh harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membangun budaya organisasi di seluruh SKPA yang punya kepekaaan dan kesadaran penghormatan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tengah masyarakat pada umumnya sangat berbeda jika terjadi di birokrasi layaknya SKPA.
Sehingga Riswati mendesak Gubernur Aceh untuk segera menetapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Mekanisme yang spesifik ini mengatur khusus bagi seluruh SKPA itu harus segera ditetapkan sehingga ada kejelasan bagaimana tindak kekerasan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk dapat dicegah di lingkungan birokrasi.

Di dalamnya juga mengatur prosedur dan jaminan bagi pelapor sekaligus konsekuensi bagi pelaku baik dari sisi hukum maupun kariernya di birokrasi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya