Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Penjelasan Anies Terkait 10 Aturan Wajib Penerapan PSBB Ketat Di Jakarta

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari seiring dengan meroketnya kasus Covid-19 di Ibukota.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

"Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," jelas Anies melalui Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).


Anies mengatakan, saat ini DKI Jakarta memiliki angka kasus aktif positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Dijelaskan Anies, sesuai data provinsi ibukota memiliki jumlah kasus aktif mencapai lebih dari 17 ribu kasus.

Selain itu, Mantan Mendikbud ini mengatakan bahwa kapasitas ICU untuk perawatan korban dengan gejala berat pun sudah hampir mencapai batas kapasitas.

Anies berharap, kebijakan pengetatan ini dapat efektif menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.

"Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," ucapnya.

Terdapat 10 poin aturan yang akan diterapkan dalam pengetatan kali ini.  Berikut selengkapnya:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home;
2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan;
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00;
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan;
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya