Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Penjelasan Anies Terkait 10 Aturan Wajib Penerapan PSBB Ketat Di Jakarta

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari seiring dengan meroketnya kasus Covid-19 di Ibukota.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

"Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," jelas Anies melalui Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).


Anies mengatakan, saat ini DKI Jakarta memiliki angka kasus aktif positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Dijelaskan Anies, sesuai data provinsi ibukota memiliki jumlah kasus aktif mencapai lebih dari 17 ribu kasus.

Selain itu, Mantan Mendikbud ini mengatakan bahwa kapasitas ICU untuk perawatan korban dengan gejala berat pun sudah hampir mencapai batas kapasitas.

Anies berharap, kebijakan pengetatan ini dapat efektif menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.

"Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," ucapnya.

Terdapat 10 poin aturan yang akan diterapkan dalam pengetatan kali ini.  Berikut selengkapnya:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home;
2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan;
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00;
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan;
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya