Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Penjelasan Anies Terkait 10 Aturan Wajib Penerapan PSBB Ketat Di Jakarta

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari seiring dengan meroketnya kasus Covid-19 di Ibukota.

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

"Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," jelas Anies melalui Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).


Anies mengatakan, saat ini DKI Jakarta memiliki angka kasus aktif positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Dijelaskan Anies, sesuai data provinsi ibukota memiliki jumlah kasus aktif mencapai lebih dari 17 ribu kasus.

Selain itu, Mantan Mendikbud ini mengatakan bahwa kapasitas ICU untuk perawatan korban dengan gejala berat pun sudah hampir mencapai batas kapasitas.

Anies berharap, kebijakan pengetatan ini dapat efektif menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.

"Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," ucapnya.

Terdapat 10 poin aturan yang akan diterapkan dalam pengetatan kali ini.  Berikut selengkapnya:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home;
2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan;
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00;
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan;
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya