Berita

Warga Korea Selatan menuntut agar Jepang mengkompensasi para korban jugun ianfu/Net

Dunia

Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Pada Korban Jugun Ianfu Sebesar 100 Juta Won

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada para korban budak seks atau "jugun ianfu" pada era Perang Dunia II.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (8/1) menyatakan, kompensasi sebesar 100 juta won itu harus diberikan kepada masing-masing dari 12 korban atau kerabatnya, seperti dimuat AFP.

Isu mengenai jugun ianfu sendiri telah banyak mempengaruhi hubungan Korea Selatan dan Jepang.


Di tengah kolonialisasi Jepang, banyak wanita Korea yang digunakan sebagai jugun ianfu, memicu kebencian mendalam di antara publik negeri ginseng itu.

Sejarawan menyebut, hingga 200 ribu wanita yang kebanyakan dari Korea dan China dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Putusan pengadilan Korea Selatan sendiri adalah hasil proses hukum yang dimulai sejak delapan tahun lalu, di mana para korban yang menggugat sudah banyak meninggal dunia dan digantikan kerabat mereka.

Jepang telah berulang kali memboikot proses hukum, menegaskan semua kompensasi terkait pemerintahan kolonial sudah diselesaikan dalam perjanjian 1965 dan perjanjian terkait yang menormalkan hubungan diplomatik antara tetangga.

Di bawah perjanjian itu, Jepang membayar kompensasi keuangan yang digunakan Seoul untuk berkontribusi pada transformasinya menjadi kekuatan ekonomi.

Setelah itu, pada 2015, Korea Selatan dan Jepang mencapai kesepakatan untuk menyelesaikannya dengan permintaan maaf Tokyo dan pembentukan dana 1 miliar yen untuk para korban.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya