Berita

Warga Korea Selatan menuntut agar Jepang mengkompensasi para korban jugun ianfu/Net

Dunia

Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Pada Korban Jugun Ianfu Sebesar 100 Juta Won

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada para korban budak seks atau "jugun ianfu" pada era Perang Dunia II.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (8/1) menyatakan, kompensasi sebesar 100 juta won itu harus diberikan kepada masing-masing dari 12 korban atau kerabatnya, seperti dimuat AFP.

Isu mengenai jugun ianfu sendiri telah banyak mempengaruhi hubungan Korea Selatan dan Jepang.


Di tengah kolonialisasi Jepang, banyak wanita Korea yang digunakan sebagai jugun ianfu, memicu kebencian mendalam di antara publik negeri ginseng itu.

Sejarawan menyebut, hingga 200 ribu wanita yang kebanyakan dari Korea dan China dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Putusan pengadilan Korea Selatan sendiri adalah hasil proses hukum yang dimulai sejak delapan tahun lalu, di mana para korban yang menggugat sudah banyak meninggal dunia dan digantikan kerabat mereka.

Jepang telah berulang kali memboikot proses hukum, menegaskan semua kompensasi terkait pemerintahan kolonial sudah diselesaikan dalam perjanjian 1965 dan perjanjian terkait yang menormalkan hubungan diplomatik antara tetangga.

Di bawah perjanjian itu, Jepang membayar kompensasi keuangan yang digunakan Seoul untuk berkontribusi pada transformasinya menjadi kekuatan ekonomi.

Setelah itu, pada 2015, Korea Selatan dan Jepang mencapai kesepakatan untuk menyelesaikannya dengan permintaan maaf Tokyo dan pembentukan dana 1 miliar yen untuk para korban.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya