Berita

Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19/Net

Kesehatan

Sengkarut Data Covid-19, Angka Kematian Lebih Tinggi Dari Yang Diumumkan Pemerintah

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Validitas data penanganan Covid-19 di Tanah Air, khususnya yang diumumkan pemerintah sehari-hari kembali dipertanyakan.

Pasalnya, Narasi TV berhasil menemukan sengkarut data, baik di pemeritah pusat maupun daerah terkait angka kasus positif Covid-19 hingga angka kematian.

Melalui video yang diposting di websitenya, Narasi TV menjelaskan sengkarut data ini melalui dua sumber.

Sumber pertama berasal dari analisis data KawalCovid, yang menyebutkan adanya perbedaan data kasus positif Covid-19 pada 3 Januari yang lalu, antara pencatatan di pemerintah pusat dengan daerah.

Dalam konteks ini, Narasi TV menampilkan pemberitaan nasional yang berjudul "Sajian Data Covid-19 Jawa Tengah dan Pusat Tidak Sinkron".

Dari situ, disebutkan selisih angka yang cukup banyak untuk kasus positif dan kasus kematian. Yakni, untuk kasus positif punya selisih 48.075 orang dan angka kematian selisih 4.932 orang.

Kemudian, Narasi TV juga menemukan data detil yang dihimpun Kementerian Kesehatan dari pemerintah daerah yang disetor melalui sistem laporan harian kasus Covid-19 yang bernama 'Silaphar'.

Di dalam sistem tersebut, ditemukan adanya perbedaan angka kematian Covid-19 yang tercatat di dalamnya dengan yang diumumkan pemerintah.

Narasi mempersemit analisis data kematian yag ada di dalam Silaphar dalam kurun waktu pra reshuffle Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Budi Gunadi Sadikin pada 23 Desember 2020.

Di tanggal tersebut, pemerintah mengumumkan total pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 20.408 orang. Namun, Narasi TV menemukan angka yang jauh berbeda di dalam Silaphar. Yakni, angkanya menyentuh 26.297 orang.

Artinya, ada 5.889 kematian yang tidak dilaporkan dari daerah ke pusat, namun angka itu menguap begitu saja.

Tak berhenti disitu, melalui data detil yang tercatat di dalam Silaphar, Narasi TV juga menemukan adanya pencatatan kematian probable.

Kematian probable adalah pasien suspek yang memiliki gejala Covid-19 namun keburu meninggal sebelum hasil tes PCR-nya keluar.

Di dalam Silaphar, Kemenkes mencatat angka kematian probabble di Indoensia relatif tinggi. Berdasarkan data per 23 Desember angkanya sudah mencapai 7.490 orang.

Jika mengacu pada anjuran WHO, harusnya angka kematian probable dimasukkan juga ke dalam data kematian Covid-19. Tapi anjuran ini beresiko jika dituruti. Sebab, angka kematian Covid-19 di Indoenesia akan terdongkrak naik.

Karena hitung-hitungannya, jika kematian positif di jumlah dengan angka kematian probable, yang muncul di data Silaphar di hari terakhir Terawan menjabat sebagai Menkes, angkanya menyentuh 33.787 kasus kematian.

Fatalnya lagi, data Covid-19 yang ada di Silaphar baru efektif berjalan sejak 1 September 2020. Itu artinya, angka yang 33.787 hingga akhir masa jabatan Terawan adalah angka yang baru terkumpul selama 4 bulan. Yaitu, dari September, Oktober, November dan Desember, bukan angka sejak Maret seperti yang sehari-hari diumumkan pemerintah.

Karena itulah tak menutup kemungkinan, angka kematan Covid-19 yang ada di lapangan sebetulnya lebih banyak dari yang diumumkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya