Berita

Petugas saat melakukan opeasi penertiban PSBB/Net

Nusantara

Sampai 6 Januari, Denda Pelanggar Prokes Di Jakarta Tembus Rp 5,7 Miliar

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, kegiatan penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 1295/2020.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan.


Sanksi itu berupa sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ungkap Arifin, Jumat (8/1).

Arifin menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas.

Arifin turut memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan misal untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000 dan seterusnya.

Sementara itu, bagi rumah makan,  restoran dan kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

A. Perorangan (masker)
Jumlah : 316.754
-Teguran : 7.361
- Kerja Sosial : 285.762
- Denda Adm : 23.631

B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/ Umum)
- Penutupan Sementara : 2.080
- Denda : 528

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya