Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati/Net

Politik

YLBHI: Pembubaran FPI Produk Politik Kok

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 04:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran yang disertai larangan kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dinilai kental muatan politis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyinggung UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK 82/2013.

Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.


“Ini semua produk politik kok. Putusan MK tidak dipakai, atau dipakai tapi dimiringkan. Putusannya jelas mengatakan tidak mewajibkan SKT (surat keterangan terdaftar), yang mewajibkan (maka) bertentangan dengan UUD. Artinya ormas tidak wajib punya SKT, tapi dikatakan ada pelanggaran hukum (bila tidak punya SKT),” kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Menyinggung soal tuduhan pelanggaran oleh FPI, menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum. Jika tidak, maka setiap adanya pelanggaran lain bisa dilakukan tanpa adanya hukuman di pengadilan.

“Kalau gitu saya bisa dong mendalilkan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan menyuap terus-menerus, maka tidak perlu lagi ada putusan pengadilan untuk membuat korporasi dibubarkan, cukup dengan aturan sebelumnya. Kalau seperti itu kan tidak adil,” ucapnya.

Dalam kasus FPI ini, Asfinawati melihat bahwa hal tersebut merupakan tindak kejahatan individu, bukanlah kejahatan organisasi.

“Apalagi ada pertanyaan pada sidang-sidang. Dia melakukan tindak pidana karena disuruh organisasi atau tidak? Saya yakin tidak ada. Karena saya pernah juga memantau sidang FPI, yang diperdebatkan hanya orang tersebut (bukan secara organisasi FPI)," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya