Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.

“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,” ucap Hiariej dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).


Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.

“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.

“Kedua, meski secara de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya