Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.

“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,” ucap Hiariej dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).


Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.

“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.

“Kedua, meski secara de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya