Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (tengah)/Repro

Politik

Pembubaran FPI Tanpa Peradilan Membahayakan Demokrasi, Pemerintah Bisa Seenaknya

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa jalur peradilan akan berbahaya bagi sistem demokrasi Indonesia. Hal ini akan memicu pemerintah kembali melakukan hal serupa tanpa menghormati konstitusi.

“Dengan tidak menggunakan pos pengadilan, maka semua hal bisa dibuat pemerintah. Bukan hanya kasus ini (FPI), tapi menjadi preseden untuk kasus-kasus sesudahnya,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Jika pemerintah menggunakan ukuran pengadilan, kata dia, maka tidak akan ada langkah pembubaran FPI. Orang yang melakukan kejahatan pun tidak bisa diproses hukum tanpa adanya peradilan, apalagi sebuah organisasi massa.


“Dalam semua aturan hukum internasional, membubarkan organisasi itu tidak serta merta dilihat dari anggotanya melakukan tindak pidana, itu ada derajat yang lebih tinggi lagi," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya memiliki rasa keadilan kepada siapa pun. Organisasi tidak hanya diatur dengan hukum, tapi juga asas keadilan.

“Kehidupan bersama ini akan bisa betul kalau kita proses pengadilan, jadi ukuran-ukuran yang akurat," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya