Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (tengah)/Repro

Politik

Pembubaran FPI Tanpa Peradilan Membahayakan Demokrasi, Pemerintah Bisa Seenaknya

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa jalur peradilan akan berbahaya bagi sistem demokrasi Indonesia. Hal ini akan memicu pemerintah kembali melakukan hal serupa tanpa menghormati konstitusi.

“Dengan tidak menggunakan pos pengadilan, maka semua hal bisa dibuat pemerintah. Bukan hanya kasus ini (FPI), tapi menjadi preseden untuk kasus-kasus sesudahnya,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Jika pemerintah menggunakan ukuran pengadilan, kata dia, maka tidak akan ada langkah pembubaran FPI. Orang yang melakukan kejahatan pun tidak bisa diproses hukum tanpa adanya peradilan, apalagi sebuah organisasi massa.


“Dalam semua aturan hukum internasional, membubarkan organisasi itu tidak serta merta dilihat dari anggotanya melakukan tindak pidana, itu ada derajat yang lebih tinggi lagi," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya memiliki rasa keadilan kepada siapa pun. Organisasi tidak hanya diatur dengan hukum, tapi juga asas keadilan.

“Kehidupan bersama ini akan bisa betul kalau kita proses pengadilan, jadi ukuran-ukuran yang akurat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya