Berita

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Demokrat Desak Bawaslu NTB Tidak Ragu Putus Dugaan TSM Di Sumbawa

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawan Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak ragu dalam mendiskualifikasi calon, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktut, sistematis, dan masif (TSM).

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Kamhar mengomentari sidang dugaan pelanggaran secara TSM di Pilkada Sumbawa, yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4 dan tengah disidangkan oleh Bawaslu NTB.


"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya.

Kamhar menekankan bahwa pihaknya menentang keras adanya pelanggaran di pilkada. Partai berlambang mercy, sambungnya, akan hadir melawan praktik-praktik kecurangan yang terjadi. Apalagi jika kader Partai Demokrat yang menjadi korban dalam Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," tekannya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa pasangan calon bisa digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan calon dengan mengacu pada pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Terstruktur yang dimaksud adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif mengandung arti adanya dampak pelanggaran yang luas terhadap hasil pemilihan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya