Berita

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Demokrat Desak Bawaslu NTB Tidak Ragu Putus Dugaan TSM Di Sumbawa

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawan Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak ragu dalam mendiskualifikasi calon, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktut, sistematis, dan masif (TSM).

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Kamhar mengomentari sidang dugaan pelanggaran secara TSM di Pilkada Sumbawa, yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4 dan tengah disidangkan oleh Bawaslu NTB.


"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya.

Kamhar menekankan bahwa pihaknya menentang keras adanya pelanggaran di pilkada. Partai berlambang mercy, sambungnya, akan hadir melawan praktik-praktik kecurangan yang terjadi. Apalagi jika kader Partai Demokrat yang menjadi korban dalam Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," tekannya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa pasangan calon bisa digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan calon dengan mengacu pada pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Terstruktur yang dimaksud adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif mengandung arti adanya dampak pelanggaran yang luas terhadap hasil pemilihan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya