Berita

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Demokrat Desak Bawaslu NTB Tidak Ragu Putus Dugaan TSM Di Sumbawa

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawan Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak ragu dalam mendiskualifikasi calon, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktut, sistematis, dan masif (TSM).

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Kamhar mengomentari sidang dugaan pelanggaran secara TSM di Pilkada Sumbawa, yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4 dan tengah disidangkan oleh Bawaslu NTB.


"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya.

Kamhar menekankan bahwa pihaknya menentang keras adanya pelanggaran di pilkada. Partai berlambang mercy, sambungnya, akan hadir melawan praktik-praktik kecurangan yang terjadi. Apalagi jika kader Partai Demokrat yang menjadi korban dalam Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," tekannya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa pasangan calon bisa digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan calon dengan mengacu pada pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Terstruktur yang dimaksud adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif mengandung arti adanya dampak pelanggaran yang luas terhadap hasil pemilihan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya