Berita

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Demokrat Desak Bawaslu NTB Tidak Ragu Putus Dugaan TSM Di Sumbawa

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawan Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak ragu dalam mendiskualifikasi calon, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktut, sistematis, dan masif (TSM).

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Kamhar mengomentari sidang dugaan pelanggaran secara TSM di Pilkada Sumbawa, yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4 dan tengah disidangkan oleh Bawaslu NTB.


"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya.

Kamhar menekankan bahwa pihaknya menentang keras adanya pelanggaran di pilkada. Partai berlambang mercy, sambungnya, akan hadir melawan praktik-praktik kecurangan yang terjadi. Apalagi jika kader Partai Demokrat yang menjadi korban dalam Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," tekannya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa pasangan calon bisa digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan calon dengan mengacu pada pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Terstruktur yang dimaksud adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif mengandung arti adanya dampak pelanggaran yang luas terhadap hasil pemilihan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya