Berita

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Demokrat Desak Bawaslu NTB Tidak Ragu Putus Dugaan TSM Di Sumbawa

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawan Pemilu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak ragu dalam mendiskualifikasi calon, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktut, sistematis, dan masif (TSM).

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dalam hal ini, Kamhar mengomentari sidang dugaan pelanggaran secara TSM di Pilkada Sumbawa, yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4 dan tengah disidangkan oleh Bawaslu NTB.


"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya.

Kamhar menekankan bahwa pihaknya menentang keras adanya pelanggaran di pilkada. Partai berlambang mercy, sambungnya, akan hadir melawan praktik-praktik kecurangan yang terjadi. Apalagi jika kader Partai Demokrat yang menjadi korban dalam Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," tekannya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa pasangan calon bisa digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan calon dengan mengacu pada pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Terstruktur yang dimaksud adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif mengandung arti adanya dampak pelanggaran yang luas terhadap hasil pemilihan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya