Berita

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta/Net

Hukum

Ngatur Dan Pengaruhi Keterangan Saksi Kasus Suap Pemkab Lamsel, Slamet Petok Dicecar Penyidik KPK

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi diduga mengatur dan mempengaruhi keterangan saksi lainnya yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) TA 2016-2017.

Saksi yang diduga mengatur keterangan saksi yang lain bernama Slamet Riadi alias Slamet Petok selaku swasta.

Penyidik KPK pun telah memeriksa Slamet pada Rabu (6/1) sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH).


"Yang bersangkutan didalami keterangannya terkait adanya dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang di panggil oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).

Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto pada Selasa (15/12).

Kala itu, Nanang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017.

Nanang didalami penyidik soal peran Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Hermansyah telah ditahan penyidik KPK pada Kamis (24/9).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu pihak pemberi suap, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta. Sedangkan penerima suap adalah, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga menerima uang sebesar 2 persen dari uang yang diberikan oleh rekanan sebesar Rp 72.742.792.145.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya