Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan!

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketetapan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota dalam lingkup pulau Jawa dan Bali bukan bersifat larangan.

Hal itu yang ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

"Ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada," ujar Airlangga.


Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berdasarkan perkembangan data Covid-19 terkini, jumlah kasus aktif tercatat 112.593 orang, yang meninggal 23.296 atau 2,95 persen dari total kasus positif yang sebanyak 788.402.

"Yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen. Salah satu yang kita lihat disini ada laju penambahan kasus per minggu, yang per Desember lalu itu 48.434, per Januari ini meningkat 51.986," ungkap Airlangga.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang masuk zonasi tinggi, sehingga ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) berbasis pada data-data, dan kemudian secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," tambahnya.

Selain dari parameter peningkatan kasus positif aktif, Airlangga juga menyebutkan tiga indikator lainnya yang mengaharuskan pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali.

Di antaranya adalah, tinkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi pasien positif Covid-19. Kemudian, tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen. Serta, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

"Apa yang diatur (di ketetapan PSBB Jawa-Bali)? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, ICP, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, seluruhya bisa berjalan," tegas Airlangga.

"Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan, dan gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya