Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan!

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketetapan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota dalam lingkup pulau Jawa dan Bali bukan bersifat larangan.

Hal itu yang ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

"Ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada," ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berdasarkan perkembangan data Covid-19 terkini, jumlah kasus aktif tercatat 112.593 orang, yang meninggal 23.296 atau 2,95 persen dari total kasus positif yang sebanyak 788.402.

"Yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen. Salah satu yang kita lihat disini ada laju penambahan kasus per minggu, yang per Desember lalu itu 48.434, per Januari ini meningkat 51.986," ungkap Airlangga.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang masuk zonasi tinggi, sehingga ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) berbasis pada data-data, dan kemudian secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," tambahnya.

Selain dari parameter peningkatan kasus positif aktif, Airlangga juga menyebutkan tiga indikator lainnya yang mengaharuskan pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali.

Di antaranya adalah, tinkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi pasien positif Covid-19. Kemudian, tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen. Serta, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

"Apa yang diatur (di ketetapan PSBB Jawa-Bali)? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, ICP, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, seluruhya bisa berjalan," tegas Airlangga.

"Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan, dan gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya