Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan!

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketetapan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota dalam lingkup pulau Jawa dan Bali bukan bersifat larangan.

Hal itu yang ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

"Ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada," ujar Airlangga.


Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berdasarkan perkembangan data Covid-19 terkini, jumlah kasus aktif tercatat 112.593 orang, yang meninggal 23.296 atau 2,95 persen dari total kasus positif yang sebanyak 788.402.

"Yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen. Salah satu yang kita lihat disini ada laju penambahan kasus per minggu, yang per Desember lalu itu 48.434, per Januari ini meningkat 51.986," ungkap Airlangga.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang masuk zonasi tinggi, sehingga ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) berbasis pada data-data, dan kemudian secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," tambahnya.

Selain dari parameter peningkatan kasus positif aktif, Airlangga juga menyebutkan tiga indikator lainnya yang mengaharuskan pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali.

Di antaranya adalah, tinkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi pasien positif Covid-19. Kemudian, tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen. Serta, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

"Apa yang diatur (di ketetapan PSBB Jawa-Bali)? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, ICP, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, seluruhya bisa berjalan," tegas Airlangga.

"Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan, dan gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya