Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Soal Ketetapan PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Pelarangan!

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketetapan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota dalam lingkup pulau Jawa dan Bali bukan bersifat larangan.

Hal itu yang ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

"Ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada," ujar Airlangga.


Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berdasarkan perkembangan data Covid-19 terkini, jumlah kasus aktif tercatat 112.593 orang, yang meninggal 23.296 atau 2,95 persen dari total kasus positif yang sebanyak 788.402.

"Yang sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen. Salah satu yang kita lihat disini ada laju penambahan kasus per minggu, yang per Desember lalu itu 48.434, per Januari ini meningkat 51.986," ungkap Airlangga.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang masuk zonasi tinggi, sehingga ini (ketetapan PSBB Jawa-Bali) berbasis pada data-data, dan kemudian secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," tambahnya.

Selain dari parameter peningkatan kasus positif aktif, Airlangga juga menyebutkan tiga indikator lainnya yang mengaharuskan pemerintah menetapkan PSBB di Jawa-Bali.

Di antaranya adalah, tinkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi pasien positif Covid-19. Kemudian, tingkat kematian di daerah di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen. Serta, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

"Apa yang diatur (di ketetapan PSBB Jawa-Bali)? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, ICP, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, seluruhya bisa berjalan," tegas Airlangga.

"Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari. Dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan, dan gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya