Berita

Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono/Net

Politik

Pantas Corona Naik Drastis, Praktik Jual Beli Surat Tes Covid-19 Ternyata Marak Di Bandara

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran virus corona yang makin meningkat dianggap sebagai hal yang wajar terjadi. Sebab, aturan pencegahan yang telah diputus pemerintah tidak diterapkan dengan baik.

Salah satunya adalah aturan bagi para penumpang pesawat untuk menjalani tes corona sebelum bepergian. Mereka membawa bukti surat bebas corona sebagai bukti sudah menjalani tes dan tidak terinfeksi virus corona.

Tapi di lapangan, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono menemui adanya praktik-praktik culas. Para penumpang pesawat banyak yang tidak menjalani tes dan memilih untuk membeli surat bebas corona.


“Harganya Rp 300 ribu. Lah pantas saja penderita Covid-19 bisa makin meningkat. Piye iki Kangmas Jokowi,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (7/1).

Dia menemukan tidak sedikit calo penjual surat hasil rapid test tanpa melalui proses tes di bandara-bandara di Indonesia. Harganya berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 ribu.

Arief Poyuono pun mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak membeli surat yang ditawarkan oleh calo karena bisa berbahaya dan meningkatkan sebaran corona.

“Ini salah satu penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 meningkat drastis sejak masa-masa liburan di Desember dan November. Dan sejak normalisasi penerbangan kembali,” tegasnya.

Menurut, pelarangan warga negara asing masuk Indonesia akan percuma jika pengawasan di bandara dalam negeri dan tempat untuk menjalani tes corona lemah.

Sebabm jika nanti ada penumpang terindikasi Covid-19, tapi tidak melakukan tes corona dan bisa terbang karena mendapat surat hasil rapid test yang negatif dengan cara membeli di bandara, maka yang bersangkutan akan menyebarkan virus dengan cepat di kabin pesawat yang dinaikinya.

“Nah ini benar-benar pemanfaatan oleh oknum-oknum yang melakukan rapid test untuk mencari uang dengan cara yang membahayakan masyarakat dan merugikan negara,” tegasnya.

“Ini saya ketahui ketika kawan-kawan saya dari daerah mau kembali ke daerahnya dan akan beli surat hasil rapid test.  Saya marahi mereka dan mereka bilang di bandara memang marak penjualan surat  hasil rapid test tanpa tes yang dijual ke calon penumpang,” demikian Arief Poyuono.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya