Berita

Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono/Net

Politik

Pantas Corona Naik Drastis, Praktik Jual Beli Surat Tes Covid-19 Ternyata Marak Di Bandara

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebaran virus corona yang makin meningkat dianggap sebagai hal yang wajar terjadi. Sebab, aturan pencegahan yang telah diputus pemerintah tidak diterapkan dengan baik.

Salah satunya adalah aturan bagi para penumpang pesawat untuk menjalani tes corona sebelum bepergian. Mereka membawa bukti surat bebas corona sebagai bukti sudah menjalani tes dan tidak terinfeksi virus corona.

Tapi di lapangan, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono menemui adanya praktik-praktik culas. Para penumpang pesawat banyak yang tidak menjalani tes dan memilih untuk membeli surat bebas corona.


“Harganya Rp 300 ribu. Lah pantas saja penderita Covid-19 bisa makin meningkat. Piye iki Kangmas Jokowi,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (7/1).

Dia menemukan tidak sedikit calo penjual surat hasil rapid test tanpa melalui proses tes di bandara-bandara di Indonesia. Harganya berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 ribu.

Arief Poyuono pun mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak membeli surat yang ditawarkan oleh calo karena bisa berbahaya dan meningkatkan sebaran corona.

“Ini salah satu penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 meningkat drastis sejak masa-masa liburan di Desember dan November. Dan sejak normalisasi penerbangan kembali,” tegasnya.

Menurut, pelarangan warga negara asing masuk Indonesia akan percuma jika pengawasan di bandara dalam negeri dan tempat untuk menjalani tes corona lemah.

Sebabm jika nanti ada penumpang terindikasi Covid-19, tapi tidak melakukan tes corona dan bisa terbang karena mendapat surat hasil rapid test yang negatif dengan cara membeli di bandara, maka yang bersangkutan akan menyebarkan virus dengan cepat di kabin pesawat yang dinaikinya.

“Nah ini benar-benar pemanfaatan oleh oknum-oknum yang melakukan rapid test untuk mencari uang dengan cara yang membahayakan masyarakat dan merugikan negara,” tegasnya.

“Ini saya ketahui ketika kawan-kawan saya dari daerah mau kembali ke daerahnya dan akan beli surat hasil rapid test.  Saya marahi mereka dan mereka bilang di bandara memang marak penjualan surat  hasil rapid test tanpa tes yang dijual ke calon penumpang,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya